Jl. Syaukani Saleh, Tj. Dalam, Kaur

PPID Dinas Kesehatan Kaur

Sebagai badan publik, Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur berkomitmen untuk menyediakan akses informasi yang luas kepada masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

  • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2024 Unduh
  • Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2025 Unduh
  • Laporan Keuangan Semester II Tahun 2024 Unduh

Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta atau seketika karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak.

  • Peringatan Dini Potensi Wabah Demam Berdarah Lihat Info
  • Informasi Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Lihat Info

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik melalui permohonan.

  • Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Puskesmas Unduh
  • Daftar Regulasi Bidang Kesehatan Kabupaten Kaur Unduh
  • Informasi tentang Prosedur Pengaduan Masyarakat Unduh

Prosedur Permohonan Informasi

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan permohonan informasi publik secara resmi.

  1. Pemohon informasi datang ke meja layanan PPID atau mengajukan permohonan secara online/tertulis.
  2. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dengan melampirkan identitas diri (KTP).
  3. Petugas PPID akan memverifikasi kelengkapan permohonan Anda.
  4. Pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis mengenai status permohonan (diterima/ditolak) dalam jangka waktu yang ditentukan.
  5. Jika permohonan diterima, informasi akan diberikan dalam bentuk softcopy atau hardcopy sesuai permintaan.