Informasi Publik
Transparansi dan Akuntabilitas untuk Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik
PPID Dinas Kesehatan Kaur
Sebagai badan publik, Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur berkomitmen untuk menyediakan akses informasi yang luas kepada masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta atau seketika karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak.
- Peringatan Dini Potensi Wabah Demam Berdarah Lihat Info
- Informasi Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Lihat Info
Prosedur Permohonan Informasi
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan permohonan informasi publik secara resmi.
- Pemohon informasi datang ke meja layanan PPID atau mengajukan permohonan secara online/tertulis.
- Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dengan melampirkan identitas diri (KTP).
- Petugas PPID akan memverifikasi kelengkapan permohonan Anda.
- Pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis mengenai status permohonan (diterima/ditolak) dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Jika permohonan diterima, informasi akan diberikan dalam bentuk softcopy atau hardcopy sesuai permintaan.