Jl. Syaukani Saleh, Tj. Dalam, Kaur

Sejarah Singkat

Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur didirikan seiring dengan pembentukan Kabupaten Kaur sebagai daerah otonom. Sejak awal berdirinya, kami telah berkomitmen untuk membangun sistem kesehatan yang kokoh dan mampu menjawab tantangan zaman. Perjalanan kami diwarnai oleh berbagai upaya inovatif dalam peningkatan pelayanan kesehatan dasar, penanganan wabah, serta pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat.

Melalui berbagai program, kami terus bertransformasi menjadi lembaga yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepuasan serta keselamatan masyarakat.

Visi & Misi

Visi

"Terwujudnya Kabupaten Kaur yang Sehat, Mandiri, dan Berkeadilan."

Misi

  • Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
  • Meningkatkan upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.
  • Meningkatkan sistem surveilans epidemiologi serta kesiapsiagaan dalam penanggulangan bencana dan wabah penyakit.
  • Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di lingkungan Dinas Kesehatan.
  • Mengembangkan sumber daya manusia kesehatan yang kompeten dan profesional.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur disusun untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Bagan di bawah ini menampilkan hierarki dan hubungan kerja antar unit di lingkungan kami.

Bagan Struktur Organisasi

Tempat untuk menampilkan gambar bagan struktur organisasi Anda.
(Anda dapat menyisipkan file gambar di sini)

Bagan Struktur Organisasi Dinkes Kaur

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok

Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta kefarmasian, alat kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan.
  • Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.